Sidang praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej digelar. Eddy menyebut uang senilai Rp 7 Miliar yang diduga hasil gratifikasi merupakan bayaran atas jasa sebagai pengacara atau lawyer fee.
Sidang praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej digelar. Eddy menyebut uang senilai Rp 7 Miliar yang diduga hasil gratifikasi merupakan bayaran atas jasa sebagai pengacara atau lawyer fee.