Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim tunggal untuk menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. KPK menyimpulkan bahwa seluruh dalil yang diajukan Eddy dkk tidak benar dan keliru.