Direktur PT Kindah Abadi Utama dan pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Roni terbukti melakukan suap terhadap mantan Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi.
Direktur PT Kindah Abadi Utama dan pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Roni terbukti melakukan suap terhadap mantan Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi.