Suap Kabasarnas, Direktur PT Kindah Abadi Utama Divonis 2,5 Tahun Bui

20DETIK

   |   
1,854 Views | Kamis, 21 Des 2023 15:28 WIB

Direktur PT Kindah Abadi Utama dan pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Roni terbukti melakukan suap terhadap mantan Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi.

Ori Salfian - 20DETIK