Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai surat suara yang dikirim sebelum waktunya di Taipei itu masuk dalam kategori surat suara rusak atau tidak sah. Berbeda pandangan dengan KPU, Bawaslu menilai tidak ada kriteria surat suara rusak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai surat suara yang dikirim sebelum waktunya di Taipei itu masuk dalam kategori surat suara rusak atau tidak sah. Berbeda pandangan dengan KPU, Bawaslu menilai tidak ada kriteria surat suara rusak.