Kejaksaan Agung mempersilahkan pihak Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji atau kuasa hukumnya jika mengajukan penangguhan penahanan. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Sebelumnya Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka terhadap Indra.