Bawaslu Jakarta Pusat keluarkan surat putusan yang menyatakan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur Jakarta nomor 12 tahun 2016 buntut kegiatan bagi-bagi susu saat CFD pada 3 Desember 2023 lalu. Selanjutnya, Bawaslu Jakpus pun meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta.