Seorang pria asal Aceh bernama Abdurrahman dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Abdurrahman merupakan kurir sabu 36 kg yang merupakan jaringan internasional.
Seorang pria asal Aceh bernama Abdurrahman dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Abdurrahman merupakan kurir sabu 36 kg yang merupakan jaringan internasional.