Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Seusai divonis, Rafael memilih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Seusai divonis, Rafael memilih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.