Sektor hiburan bakal dikenai pajak 40% hingga 75%. Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, berikut daftar pajak objek yang bakal dikenai pajak hingga 75%!
Sektor hiburan bakal dikenai pajak 40% hingga 75%. Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, berikut daftar pajak objek yang bakal dikenai pajak hingga 75%!