Hanisah, alias Nisa Binti Abdullah wanita berjuluk Ratu Narkoba asal Bireuen, Aceh, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang dakwaan itu, dia disebut mengendalikan sabu seberat 52 kilogram dan 323.822 butir ekstasi.