Bareskrim telah menangkap Palti Hutabarat buntut postingannya yang diduga menyebar hoax yang berisi rekaman pembicaraan Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang ikut dalam pemenangan paslon 02 di Pilpres 2024. Palti ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.