Bareskrim Polri mengungkap kelompok tindak pidana penipuan online jaringan internasional dengan modus love scamming. Polisi menetapkan tiga orang tersangka di antaranya dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Bareskrim Polri mengungkap kelompok tindak pidana penipuan online jaringan internasional dengan modus love scamming. Polisi menetapkan tiga orang tersangka di antaranya dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI).