Mantan Walikota Bima Muhammad Lutfi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Bima periode tahun 2019-2022. Sidang kali ini membacakan dakwaan bahwa Lutfi menerima uang suap fee proyek sebesar Rp 1,95 miliar.