Hotman: Pemda Sudah Bisa Kembali Terapkan Tarif Pajak Lama Tanpa SE Menkeu

20DETIK

   |   
47,001 Views | Senin, 22 Jan 2024 17:06 WIB

Hotman Paris menyebut pemerintah sudah memutuskan menunda penerapan pajak hiburan 40%. Penundaan tersebut tak perlu Surat Edaran (SE) dari Menteri Keuangan. SE Mendagri yang sudah terbit bisa jadi acuan Pemda untuk menetapkan kembali kebijakan pajak yang lama.

Daffa Ridwan / Nurul Ulum - 20DETIK