Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak saat pemilu. Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri harus netral. Lalu, seperti apa aturannya?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak saat pemilu. Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri harus netral. Lalu, seperti apa aturannya?