KPK menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar. KPK mengatakan uang tersebut untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
KPK menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar. KPK mengatakan uang tersebut untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.