Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono menerima permohonan praperadilan yang dilayangkan eks Wamenkumham Eddy Hiariej terkait sah atau tidaknya status tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh KPK. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy oleh KPK tidak sah.