Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

20DETIK

   |   
9,012 Views | Selasa, 30 Jan 2024 20:00 WIB

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono menyampaikan alasan dikabulkannya permohonan praperadilan eks Wamenkumham, Eddy Hiariej. Salah satunya penetapan Eddy sebagai tersangka dinilai tidak memenuhi minimal alat bukti.

Alifia Selma Safira - 20DETIK