Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono menyampaikan alasan dikabulkannya permohonan praperadilan eks Wamenkumham, Eddy Hiariej. Salah satunya penetapan Eddy sebagai tersangka dinilai tidak memenuhi minimal alat bukti.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono menyampaikan alasan dikabulkannya permohonan praperadilan eks Wamenkumham, Eddy Hiariej. Salah satunya penetapan Eddy sebagai tersangka dinilai tidak memenuhi minimal alat bukti.