Ramai di media sosial soal pasal-pasal kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga. Adapun sejumlah pasal yang disorot netizen yakni tindakan surogasi yang bisa dipidana 5-7 tahun bui hingga denda maksimal Rp 500 juta rupiah. Namun, apa itu surogasi? Berikut penjelasannya…