Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manager PT Antam, Abdul Hadi Avicena (AHA), sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia. AHA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manager PT Antam, Abdul Hadi Avicena (AHA), sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia. AHA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.