Kejaksaan Agung mengungkap peran mantan General Manager PT Antam, Abdul Hadi Avicena (AHA), yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia. Kejagung juga mengungkap kerugian yang dialami PT Antam sebesar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp. 1,2 triliun.