Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Bandung menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang membahayakan pengguna jalan. APK tersebut berupa baliho, spanduk, hingga bendera yang dipasang di kayu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Bandung menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang membahayakan pengguna jalan. APK tersebut berupa baliho, spanduk, hingga bendera yang dipasang di kayu.