Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini hingga 3 hari ke depan. Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Simak aturannya!
Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini hingga 3 hari ke depan. Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Simak aturannya!