KPU RI pastikan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa nyoblos saat Pemilu 2024. Asal dilakukan di TPS sesuai alamat KTP.
KPU RI pastikan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa nyoblos saat Pemilu 2024. Asal dilakukan di TPS sesuai alamat KTP.