Presiden AS Joe Biden menggunakan otoritas eksekutif untuk melindungi ribuan warga Palestina di AS dari deportasi selama 18 bulan ke depan. Sekitar 6.000 warga Palestina memenuhi syarat untuk mendapat penangguhan hukuman berdasarkan program imigrasi yang disebut Deferred Enforced Departure (Keberangkatan Dipaksa yang Ditunda).