Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan sampah alat peraga kampanye (APK) akan dikembalikan kepada masing-masing pemilik dengan waktu yang ditentukan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto menambahkan jika pemiliknya tak mengambil, maka sampah itu akan diangkut dan diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau hasil pengolahan sampah yang dikeringkan.