Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump divonis membayar denda sebesar US$ 354,9 juta atau Rp 5,5 triliun atas tuduhan penipuan. Hakim Pengadilan New York juga menyatakan Trump dilarang mencalonkan diri sebagai presiden tahun ini.
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump divonis membayar denda sebesar US$ 354,9 juta atau Rp 5,5 triliun atas tuduhan penipuan. Hakim Pengadilan New York juga menyatakan Trump dilarang mencalonkan diri sebagai presiden tahun ini.