Trump Divonis Bayar Rp 5,5 T Atas Tuduhan Penipuan Real Estate

20DETIK

   |   
2,519 Views | Sabtu, 17 Feb 2024 13:39 WIB

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump divonis membayar denda sebesar US$ 354,9 juta atau Rp 5,5 triliun atas tuduhan penipuan. Hakim Pengadilan New York juga menyatakan Trump dilarang mencalonkan diri sebagai presiden tahun ini.

Yussa Ariska/ Reuters - 20DETIK