Anggota Bawaslu RI, Herwiyn JH Malonda, mengatakan sesuai dengan keputusan Bawaslu nomor 11 tahun 2003 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi pengawas pemilu ad hoc, pengawas pemilu yang meninggal akan diberi santunan sebesar 36 juta rupiah.