Eks Kepala Bea-Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengaku menerima uang Rp 30 juta perbulan sebanyak 16 kali dari pemilik PT. Global Buana Samudra, Sukur Laidi dengan alasan pertemanan. Andhi lalu menutupi penerimaan gratifikasi tersebut dengan dalih jual-beli mobil.