Gugatan Diterima, Status Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Tidak Sah!

20DETIK

   |   
2,071 Views | Selasa, 27 Feb 2024 17:15 WIB

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan terkait pembatalan penetapan tersangka kasus dugaan suap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Hakim Tumpanuli menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.

Alifia Selma Safira - 20DETIK