SYL Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp 44,5 M

20DETIK

   |   
14,618 Views | Rabu, 28 Feb 2024 12:33 WIB

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Rabu (28/2). SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Ivani Fauziah - 20DETIK