Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa pelaku mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, divonis hukuman mati. Hakim menilai tak ada hal meringankan terhadap pelaku.
Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa pelaku mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, divonis hukuman mati. Hakim menilai tak ada hal meringankan terhadap pelaku.