Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati!

20DETIK

   |   
33,694 Views | Kamis, 29 Feb 2024 15:40 WIB

Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa pelaku mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, divonis hukuman mati. Hakim menilai tak ada hal meringankan terhadap pelaku.

Dwi Agus - 20DETIK