Putusan MK: Ambang Batas Parlemen 4% Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

20DETIK

   |   
103,029 Views | Kamis, 29 Feb 2024 19:23 WIB

MK membacakan hasil putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4% masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

Yumna Khan - 20DETIK