MK Kabulkan Sebagian Gugatan Melly Goeslaw Terkait Hak Cipta

20DETIK

   |   
6,415 Views | Kamis, 29 Feb 2024 21:35 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Melly Goeslaw dan major label Aquarius terkait UU Hak Cipta. MK menyatakan bahwa pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Yumna Khan - 20DETIK