Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Melly Goeslaw dan major label Aquarius terkait UU Hak Cipta. MK menyatakan bahwa pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.