Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dituntut hukuman 4 tahun penjara. Windi diyakini jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo.
Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dituntut hukuman 4 tahun penjara. Windi diyakini jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo.