Jaksa penuntut umum meyakini mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menyamarkan uang hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Salah satu penyamaran itu dengan menukar mata uang rupiah yang diterima menjadi mata uang asing, yakni Peso Filipina.