Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara atas kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Majelis hakim menilai Dadan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara atas kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Majelis hakim menilai Dadan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.