Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Dadan Tri Makelar MA

20DETIK

   |   
9,836 Views | Kamis, 07 Mar 2024 17:38 WIB

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara atas kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Majelis hakim menilai Dadan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.

Alifia Selma Safira - 20DETIK