Dadan Tri Makelar MA Ajukan Banding Seusai Divonis 5 Tahun Bui

20DETIK

   |   
8,547 Views | Kamis, 07 Mar 2024 18:44 WIB

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung. Seusai divonis dan berdiskusi dengan penasehat hukum, Dadan memilih untuk mengajukan banding.

Alifia Selma Safira - 20DETIK