Tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menjalani sidang perdana. Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan hingga menambahkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.