Hal Memberatkan-Meringankan 10 Pegawai ESDM Mark Up Tukin

20DETIK

   |   
35,990 Views | Jumat, 15 Mar 2024 13:33 WIB

Majelis hakim menilai perbuatan 10 pegawai Kementerian ESDM memboroskan uang negara atas kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja sebesar Rp 27 miliar. Terlebih perbuatan tersebut dilakukan saat negara tengah membutuhkan dana untuk penanggulangan Covid-19.

Alifia Selma Safira - 20DETIK