Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyurati sejumlah travel agent yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Hingga 15 Maret 2024, masih ada 2 travel agent yang belum mendaftar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyurati sejumlah travel agent yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Hingga 15 Maret 2024, masih ada 2 travel agent yang belum mendaftar.