Pemerintah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024. Salah satu aturannya, perusahaan yang tidak memberikan THR ke karyawannya akan dikenakan denda.
Pemerintah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024. Salah satu aturannya, perusahaan yang tidak memberikan THR ke karyawannya akan dikenakan denda.