Awas! Perusahaan yang Tak Beri THR Bisa Kena Denda

20DETIK

   |   
10,021 Views | Senin, 18 Mar 2024 17:59 WIB

Pemerintah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024. Salah satu aturannya, perusahaan yang tidak memberikan THR ke karyawannya akan dikenakan denda.

Fandi Akbar - 20DETIK