Baleg DPR dan pemerintah menyepakati sistem Pilkada Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus meraih 50%+1 suara untuk menang. Aturan ini tidak membedakan dengan Pilkada Jakarta sebelumnya.
Baleg DPR dan pemerintah menyepakati sistem Pilkada Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus meraih 50%+1 suara untuk menang. Aturan ini tidak membedakan dengan Pilkada Jakarta sebelumnya.