Jaksa menuntut hukuman terhadap tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL). 6 di antaranya dihukum percobaan, sisanya 6 bulan penjara. Jaksa meyakini para terdakwa itu terbukti bersalah melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.