Jaksa penuntut umum dari KPK meminta agar majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait kasus pemerasan anak buah dan gratifikasi Rp 44,5 miliar. Jaksa meminta persidangan itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.