Hal Memberatkan-Meringankan Vonis Eks Kadis PUPR Papua

20DETIK

   |   
2,240 Views | Rabu, 20 Mar 2024 16:18 WIB

Mantan Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe. Berikut hal yang memberatkan dan meringankan vonis Gerius.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK