Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman percobaan terhadap tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur (PPLN KL). Hakim menyatakan tujuh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu terbukti bersalah melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih pada Pemilu 2024.