Tujuh terdakwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL) divonis hukuman percobaan di kasus pemalsuan data dan daftar pemilih pada Pemilu 2024. Salah satu hal yang memberatkan yakni para terdakwa tidak melaksanakan tugas dengan benar selaku penyelenggara Pemilu.