Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) cacat formil. Otto mengatakan gugatan terkait pelanggaran pemilu harusnya ke Bawaslu.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) cacat formil. Otto mengatakan gugatan terkait pelanggaran pemilu harusnya ke Bawaslu.