Pemerintah telah mengumumkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024. Perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Pemerintah telah mengumumkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024. Perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.